Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berkomitmen memastikan seluruh pegawainya mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai dari pegawai non ASN hingga perangkat desa.
Pentingnya jaminan sosial itu membuat Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang.
“MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir,” kata dia, Jumat (13/10).
Panca mengungkapkan kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka kampanye dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Nota kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati dan Perjanjian Kerja Sama oleh Perangkat Daerah terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, dalam upaya mewujudkan program-program yang telah disusun sesuai dengan tugas fungsi masing-masing.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Bapak Moch Faisal mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemkab Ogan Ilir. Ia menyatakan siap membantu terselenggaranya perlindungan menyeluruh untuk pekerja di Kabupaten Ogan Ilir