Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar hari ini menerima kunjungan kerja spesifik Anggota DPR RI Komisi II guna evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa masa persidangan V tahun Sidang 2021-2022. Rabu (25/5/2022)
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meminta persyaratan pencalonan kepala desa bisa diubah. Menurutnya, selama ini, syarat minimal untuk pencalonan Kepala Desa adalah tamatan SMP atau setara.
Hal tersebut diungkapkannya dihadapan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, saat melakukan kunjungan kerja dan dengar pendapat di Ruang Rapat Bupati di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Rabu (25/5).
Menurut bupati, hal itu sangat beralasan mengingat kedepan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dituntut untuk “melek” teknologi dan beimbas pada pelayanan masyarakat.
Bupati Panca juga berharap, kedepan SDM di Kabupaten Ogan Ilir memadai, dan dapat mengejar ketertinggalan dengan perkotaan kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, kunjungan Tim Komisi II DPR RI ini bertujuan untuk mengevaluasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir.
“Permasalahan-permasalahan yang kami dapatkan dari Kabupaten Ogan Ilir ini akan kita bawa ke pusat. Dan ini juga menjadi koreksi bersama di Ogan Ilir,” ujarnya.
Selain Bupati dan Ketua Komisi II DPR RI dan rombongan, hadir juga Sekda H Muhsin Abdullah, para Asisten, dan Forkopimda lainnya